get app
inews
Aa Text
Read Next : Kedapatan Bawa 2,44 Gram Sabu, Pria Asal Cilacap Diringkus

Polres Purbalingga Sita 114,75 Gram Sabu, Pengedar Terancam Hukuman Mati

Senin, 27 April 2026 | 13:41 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 114,75 gram. (Foto: Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti seberat 114,75 gram.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di ruas jalan wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial YPM (34), laki-laki, dengan alamat sesuai KTP di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Agus didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menempatkan sekaligus memindahkan paket sabu ke sejumlah lokasi atas perintah seseorang. Dari aktivitas tersebut, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta.

“Untuk pihak yang memerintahkan tersangka, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Satresnarkoba,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu masing-masing dengan berat bruto 47,89 gram, 52,57 gram, dan 14,29 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 114,75 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya aluminium foil, tisu, kotak kardus kecil, kartu SIM, sobekan kertas, tas plastik, tas pinggang, serta jaket.

Agus menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli tertutup dan penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Kalimanah.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

“Jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat ditindak secara tegas dan terukur. Kami berharap Purbalingga dapat terbebas dari narkoba,” pungkasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut