Kasus Syamsul! KPK Periksa Plt Bupati Cilacap jadi Saksi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Syamsul ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (14/3/2026).
Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga menginstruksikan Sadmoko untuk menghimpun dana dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi serta kepentingan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Editor : EldeJoyosemito