Modus DP Fiktif Saat Transaksi Mobil, Pria di Banyumas Ditangkap Polisi
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial RW (36), warga Cilacap yang berdomisili di Purwokerto Barat, diamankan setelah diduga membawa kabur mobil milik korban dengan modus uang muka atau down payment (DP) fiktif.
Kasus tersebut bermula pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri.
Korban berinisial AP (41), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, saat itu bertemu dengan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli mobil Toyota Calya tahun 2022 senilai Rp100 juta.
Dalam proses transaksi, tersangka mengaku akan memberikan DP sebesar Rp40 juta. Namun, RW hanya menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan berjanji mentransfer sisa Rp30 juta melalui ATM.
Karena mobil Toyota Calya yang hendak dibeli tersangka masih berada di pegadaian, korban kemudian menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 beserta kunci dan STNK sebagai jaminan sementara. Dana DP tersebut rencananya digunakan korban untuk menebus kendaraan di pegadaian.
Namun, situasi berubah ketika tersangka berpura-pura pergi menuju ATM untuk melakukan transfer.
Korban sempat mengikuti tersangka ke kios ATM terdekat, tetapi tidak menemukannya. Saat kembali ke lokasi awal, korban mendapati mobil Terios miliknya sudah tidak ada bersama tersangka.
Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan tersangka sengaja menggunakan modus transfer palsu untuk mengelabui korban.
“Tersangka RW berpura-pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, telepon genggam milik tersangka, serta dokumen transaksi berupa bukti transfer.
Petrus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan, terutama dengan nominal besar.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nominal besar. Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Editor : Arbi Anugrah