Polresta Banyumas Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Banyumas Segera Melapor
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Polresta Banyumas mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan tersangka NHS alias Dika (36) untuk segera membuat laporan polisi. Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat proses penyidikan sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian melalui mekanisme restitusi.
Imbauan itu kembali disampaikan di tengah aksi penyampaian aspirasi yang digelar sejumlah warga di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan data Polresta Banyumas, hingga awal pekan ini baru 16 korban yang melapor secara resmi. Padahal, kuasa hukum para korban sebelumnya menyebut jumlah masyarakat yang meminta pendampingan hukum telah mencapai lebih dari 100 orang.
Perbedaan jumlah tersebut menjadi perhatian penyidik. Polisi meminta seluruh pihak yang merasa dirugikan segera membuat laporan agar identitas korban, nilai kerugian, dan alat bukti dapat didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan tersangka NHS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar dan menyatakan tidak melibatkan karyawan lain.
Hasil penyidikan sementara juga menunjukkan dana yang dihimpun dari para korban diduga tidak masuk ke sistem perbankan resmi, melainkan mengalir ke rekening pribadi tersangka, kerabat, serta sejumlah pihak lain yang kini masih ditelusuri penyidik.
Sejak perkara tersebut mencuat, kepolisian terus mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor. Menurut penyidik, laporan korban menjadi dasar penting untuk melengkapi pembuktian perkara sekaligus mendata total kerugian yang ditimbulkan.
Editor : EldeJoyosemito