Tim Resmob Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Tiga Pelaku Diringkus
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian aset Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan gabungan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian di dua tower BTS berbeda, yakni milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, dan tower BTS milik PT Telkomsel di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KS (48), SW alias T (36), dan AA (28). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga terlibat dalam pencurian di kedua lokasi tersebut. Di wilayah Wangon, mereka diduga mengambil pipa grounding dan kabel sepanjang sekitar 35 meter. Sementara di Ajibarang, pelaku mencuri enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter.
“Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp14,7 juta, belum termasuk potensi terganggunya layanan telekomunikasi,” kata Kapolresta pada Kamis (21/5/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil merah yang digunakan saat beraksi, sabuk pengaman, tang, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian, hingga dokumen milik perusahaan korban.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa di sejumlah wilayah lain. Berdasarkan penyelidikan awal, mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi lintas kabupaten.
“Setiap lokasi akan kami dalami untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan infrastruktur publik, khususnya fasilitas telekomunikasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Pencurian aset telekomunikasi bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu konektivitas dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada layanan komunikasi,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, termasuk tower telekomunikasi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal yang berpotensi mengganggu keamanan.
Editor : EldeJoyosemito