Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kombes Dhovan Oktavianton Jadi Kapolresta Banyumas Gantikan Kombes Petrus
Advertisement . Scroll to see content

Judi Slot Bikin Gelap Mata, Warga Baturraden Curi Motor Tetangga

Kamis, 28 Mei 2026 | 14:11 WIB
  • author Elde Joyosemito
Judi Slot Bikin Gelap Mata, Warga Baturraden Curi Motor Tetangga
Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturraden. (Foto: iNewsPurwokerto)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturraden. Seorang pria berinisial OS (26), warga Baturraden, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan dan bermain judi slot.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 25 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor karena alasan ekonomi yang dipicu kebiasaan bermain judi slot,” kata Kapolresta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah milik SMS (42), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden. Saat itu, sepeda motor Yamaha N-Max milik korban terparkir di garasi dengan kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.

Melihat kondisi tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan membawa kabur motor tanpa seizin pemiliknya.

Aksi pelaku sempat diketahui salah seorang saksi di lokasi kejadian. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dan menyembunyikan kendaraan curian di kios bunga milik keluarganya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Keesokan harinya, tersangka mencoba menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut dengan bantuan rekannya. Kendaraan itu sempat digadaikan dengan nilai awal Rp1 juta dan kemudian bertambah hingga total Rp3 juta melalui beberapa transaksi.

“Uang hasil gadai digunakan untuk membeli minuman keras dan bermain judi slot. Setelah uang habis, tersangka kembali mencari cara untuk mendapatkan tambahan uang,” jelasnya.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banyumas.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman. Selain itu, hindari praktik perjudian karena sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana,” tegas Kombes Pol Petrus.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut