Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Investasi Bodong, Pengamat Hukum Sebut Kredit tak Dapat Dibatalkan Sepihak
Advertisement . Scroll to see content

Korban Dugaan Investasi Bermasalah Eks Pegawai Bank Mantap Bertambah, Kerugian Tembus Rp8 Miliar

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:06 WIB
  • author Elde Joyosemito
Korban Dugaan Investasi Bermasalah Eks Pegawai Bank Mantap Bertambah, Kerugian Tembus Rp8 Miliar
Hingga Selasa (2/6/2026), sebanyak 40 orang telah memberikan kuasa kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk memperjuangkan hak mereka. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Jumlah korban dugaan investasi bermasalah yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Pembantu Purwokerto berinisial D terus bertambah. Hingga Selasa (2/6/2026), sebanyak 40 orang telah memberikan kuasa kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk memperjuangkan hak mereka.

Berdasarkan data tim kuasa hukum, total kerugian para korban diperkirakan telah melampaui Rp8 miliar. Mayoritas korban merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan purnawirawan yang mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghidupan sehari-hari.

Kuasa hukum para korban, H Djoko Susanto, mengatakan laporan pertama diterima pada 13 Mei 2026. Sejak saat itu, jumlah pelapor terus bertambah hampir setiap hari.

“Kasus ini menunjukkan jumlah korban yang cukup banyak dengan pola yang relatif serupa. Karena itu, perlu ada pendalaman lebih lanjut mengenai seluruh aspek yang berkaitan dengan peristiwa ini,” kata Djoko.

Pada Selasa (2/6/2026) saja, sedikitnya 11 korban baru mendatangi posko pengaduan. Mereka berinisial TS, TJ, NR, HS, RS, WR, DS, SN, MS, PR, dan MN.

Menurut Djoko, banyak transaksi yang dipersoalkan korban terjadi saat terlapor masih aktif bekerja di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan perlindungan nasabah yang berlaku saat itu.

“Ketika korbannya mencapai puluhan orang dengan pola yang hampir sama, tentu publik berharap ada penjelasan yang komprehensif terkait mekanisme pengawasan yang berjalan,” ujarnya.

Selain dugaan investasi, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya fasilitas kredit yang diterima sejumlah pensiunan dengan nilai berkisar Rp120 juta hingga Rp350 juta dan tenor antara 17 sampai 20 tahun. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kemampuan ekonomi sebagian nasabah karena sebagian besar dana pensiun digunakan untuk membayar angsuran.

Salah seorang korban, Sri, mengaku mengalami kesulitan keuangan setelah dana sekitar Rp122 juta yang ditempatkan atas namanya belum kembali.

“Untuk kebutuhan sehari-hari saya sekarang hanya sekitar Rp200 ribu. Saya masih harus membiayai keluarga dan pendidikan anak,” tuturnya.

Ia mengaku mempercayakan transaksi tersebut karena dilakukan melalui seseorang yang selama ini dikenal sebagai pegawai lembaga keuangan. Kecurigaan baru muncul setelah keluarganya mengetahui adanya laporan serupa dari media sosial dan pemberitaan.

Sementara itu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto menyatakan tengah melakukan pendalaman terkait dugaan penawaran investasi yang diduga melibatkan mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan.

“OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Hasil pemeriksaan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dinavia.

Menurutnya, OJK akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.

“Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi. Selain itu, masyarakat juga perlu menilai secara logis apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal. Waspadai investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko,” tegasnya.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut