Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Dua Karyawan Diduga Bobol Uang di 15 Gerai ATM
Advertisement . Scroll to see content

Korban Dugaan Penggelapan Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Ditaksir Puluhan Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 | 11:10 WIB
  • author Elde Joyosemito
Korban Dugaan Penggelapan Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Ditaksir Puluhan Miliar
Hingga penutupan posko pengaduan yang dibuka Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, sedikitnya 114 nasabah pensiunan tercatat telah melaporkan diri sebagai korban. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) terus bertambah. 

Hingga penutupan posko pengaduan yang dibuka Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, sedikitnya 114 nasabah pensiunan tercatat telah melaporkan diri sebagai korban.

Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian yang dialami para nasabah diperkirakan mencapai Rp24 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan penyelidikan yang terus berjalan.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan lonjakan jumlah pelapor terjadi dalam beberapa hari terakhir. Hingga penutupan posko pengaduan pada Rabu (10/6/2026) pukul 15.00 WIB, jumlah korban yang tercatat mencapai 114 orang.

“Menjelang penutupan posko, jumlah nasabah yang mengadu sudah mencapai 114 orang. Estimasi kerugian sementara sekitar Rp24 miliar, meskipun hingga kini masih dilakukan rekapitulasi,” kata Djoko.

Menurutnya, kerugian yang dialami para korban tidak hanya berupa hilangnya dana, tetapi juga beban kredit yang harus tetap mereka tanggung. Sebagian besar dana yang diduga digelapkan berasal dari fasilitas pinjaman perbankan yang kini menjadi kewajiban para pensiunan untuk membayarnya.

Djoko menjelaskan, sejumlah korban masih harus menanggung cicilan kredit dengan jangka waktu yang cukup panjang, bahkan mencapai 15 hingga 20 tahun.

Karena itu, kata dia, para korban lebih berharap adanya solusi yang dapat meringankan beban kredit dibanding sekadar pengembalian dana atau proses pidana terhadap tersangka.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut