Penipuan Berkedok Investasi, Ini yang Dilakukan OJK
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah.
Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari meminta laporan korban, memanggil manajemen Bank Mandiri Taspen (Mantap), hingga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai upaya untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban.
"OJK meminta masyarakat yang menjadi korban segera melakukan pelaporan ke Kantor OJK Purwokerto ataupun melalui Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK," kata Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya.
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi tersebut mencuat setelah sejumlah warga melaporkan kerugian yang diduga ditimbulkan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Korban disebut berasal dari berbagai kalangan dan sebagian di antaranya diduga menggunakan dana pinjaman untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
Menurut Agus, OJK melalui fungsi pelindungan konsumen telah memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.
"OJK pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut," ujarnya.
Selain meminta klarifikasi, OJK juga menginstruksikan pihak bank untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait jumlah nasabah yang terdampak serta nilai kerugian yang mungkin timbul akibat kasus tersebut.
"OJK juga meminta Direksi Bank Mantap untuk melakukan investigasi lebih lanjut terutama mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban penipuan investasi tersebut termasuk nilai kerugiannya serta meminta Bank Mantap membantu mendampingi korban," kata Agus.
Tidak hanya itu, OJK juga tengah mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto.
"OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto," ujarnya.
Untuk mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, OJK berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara langsung.
"Untuk segera bisa membantu korban penipuan, OJK juga akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kejadiannya," kata Agus.
Di sisi lain, OJK telah menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penyelidikan dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap kasus ini," katanya.
Menanggapi maraknya kasus penipuan berkedok investasi yang terjadi di berbagai daerah, Agus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.
Menurutnya, masyarakat perlu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.
"Pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang," ujarnya.
Selain itu, masyarakat diminta mencermati secara rasional besaran keuntungan yang dijanjikan.
"Evaluasi tingkat imbal hasil yang ditawarkan. Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti atau fixed return yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko," kata Agus.
Ia menambahkan, masyarakat yang masih ragu terhadap legalitas suatu produk investasi dapat berkonsultasi langsung dengan OJK.
"Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan meminta penjelasan perihal produk-produk investasi melalui saluran komunikasi OJK melalui Kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau ke Kantor OJK terdekat," ujarnya.
OJK berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Dengan memastikan legalitas dan kewajaran penawaran investasi, masyarakat dapat terhindar dari risiko kerugian yang lebih besar di kemudian hari.
Editor : EldeJoyosemito