get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Ada Tunggakan PBB Pedesaan dan Perkotaan? Pemkab Banyumas Bebaskan Denda hingga Akhir Agustus

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:04 WIB
header img
Pemkab Banyumas memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 1994-2025. (Foto: Istimewa)

"Kami mengimbau masyarakat membayar PBB-P2 tepat waktu, menggunakan kanal pembayaran resmi, tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, serta memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun di kecamatan," ujarnya.

PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Banyumas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

Sugeng turut mengucapkan terima kasih kepada tim fasilitasi PBB-P2 tingkat kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta berbagai pihak yang telah mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Semoga momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," katanya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda PBB-P2 dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2574-487.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut