Sadis! Pelaku Pembunuhan di Patikraja Habisi 2 Korban dengan Palu, 1 Dibuang ke Sumur
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus penemuan dua jenazah perempuan di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas. Penyidik memastikan peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka ANR alias D (23) dengan motif ekonomi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan aksi pembunuhan dilakukan secara sistematis dalam dua tahap yang berlangsung pada 11 hingga 12 Juni 2026.
“Dari hasil penyidikan, kami menyimpulkan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara terencana dan terjadi dalam dua fase, yakni pada tanggal 11 dan 12 Juni 2026,” ujar Petrus dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).
Dua korban dalam kasus tersebut adalah KA (80), warga Desa Patikraja yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, serta AA (18), warga Purwokerto Selatan yang merupakan rekan kerja pelaku.
Menurut Petrus, peristiwa bermula pada Kamis (11/6/2026) sore saat tersangka mendatangi rumah korban KA dengan tujuan meminjam uang. Namun permintaan tersebut ditolak karena korban mengingatkan utang tersangka yang belum dilunasi.
Saat itu, tersangka mengeluhkan kesulitan ekonomi yang sedang dihadapinya. Percakapan tersebut memicu emosi pelaku setelah korban membandingkannya dengan cucu lain yang dianggap lebih berhasil.
Setelah korban menunaikan salat Isya, tersangka mengambil sebuah palu yang berada di rumah tersebut lalu memukul korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp220 ribu milik korban.
Usai membunuh korban pertama, tersangka menemui AA yang telah dikenalnya sejak Mei 2026. Keduanya kemudian pergi ke kawasan Baturraden sebelum kembali ke rumah korban KA.
Kepada korban kedua, tersangka mengaku rumah tersebut merupakan milik orang tuanya. Padahal, jasad korban pertama saat itu masih berada di dalam rumah.
Pada Jumat (12/6/2026) dini hari, AA mulai merasa curiga setelah melihat seseorang tergeletak di ruang salat. Menyadari aksinya terancam terbongkar, tersangka kemudian membunuh korban kedua menggunakan palu yang sama.
“Pelaku kembali melakukan pembunuhan dan mengambil sejumlah barang milik korban kedua, termasuk telepon genggam serta perhiasan,” kata Petrus.
Setelah kedua korban tewas, tersangka berupaya menghilangkan jejak. Ia membersihkan bercak darah di lokasi kejadian, memindahkan jenazah, hingga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan ponsel korban AA untuk mengelabui keluarga korban.
Saat warga mulai mencari keberadaan KA pada Jumat pagi, tersangka memindahkan jasad korban pertama ke dalam sumur yang berada di area dapur rumah. Sementara itu, jenazah korban kedua disembunyikan di gudang.
Namun upaya menutupi kejahatan tersebut gagal setelah warga menemukan salah satu korban di rumah itu. Tersangka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban kedua.
Dalam pelariannya, tersangka sempat membawa istri dan dua anaknya menuju wilayah Cilacap. Ia juga berusaha menjual perhiasan milik korban untuk mendapatkan uang.
Tim Polresta Banyumas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto sejak Februari 2026. Ia juga merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: EldeJoyosemito