Ratusan Pensiunan Geruduk Mandiri Taspen Purwokerto, Ini yang Dituntut
"Kami merasa dibohongi. Sejak awal kami menolak karena di masa pensiun tidak ingin terlibat kredit, tetapi yang bersangkutan terus mendekati dan membujuk kami," katanya.
Ismu mengungkapkan dirinya tercatat menerima pinjaman sebesar Rp349 juta. Namun, total kewajiban yang harus dibayarkan justru membengkak hingga lebih dari Rp600 juta.
Ia pun meminta dana sebesar Rp82 juta yang telah dikeluarkannya dikembalikan, kredit dibatalkan, serta pinjaman di bank lain dilunasi agar sertifikat rumahnya dapat kembali.
"Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika harus sampai ke Presiden," tegasnya.
Kasus dugaan penipuan yang menimpa para pensiunan tersebut kini tengah diproses secara hukum. Mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial D (36) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan para nasabah dengan menawarkan investasi bodong bermodus skema Ponzi yang berujung pada kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Editor: EldeJoyosemito