SUMBAWA BESAR, iNews.id - HD alias Dajal, pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur ditangkap pihak kepolisian Polres Sumbawa. Pria beristri itu tak berkutik saat digelandang oleh petugas kepolisian
Kasus itu berawal saat korban meninggalkan rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Lape. Anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun ini meninggalkan rumah tanpa memberitahukan keluarganya pada Selasa (12/4) sekitar pukul 19.30 Wita.
Karena menghilang, keluarganya kemudian mencari korban. Namun, hingga 13 April 2022 korban tidak pulang. Pihak keluarga menduga, korban keluar bersama Dajal, yang tidak lain merupakan pacarnya.
Sekitar pukul 10.30 Wita, keluarga korban mendatangi rumah teman dekat korban di salah satu desa di Kecamatan Moyo Hilir. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan korban.
Setelah ditanyakan, teman korban mengaku melihat Dajal berboncengan dengan korban pada Selasa malam. Teman korban berpapasan dengan keduanya di jalan di Kecamatan Maronge. Atas kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polsek Lape.
Pada Kamis (14/4/2022) keluarga korban diminta mendatangi Polsek Lape. Dajal dan korban sudah berada di lokasi tersebut. Saat ditanya, korban mengaku telah 2 kali disetubuhi Dajal.
Hal ini terjadi pada Selasa malam di rumah teman Dajal di salah satu desa di Kecamatan Maronge. Peristiwa kedua terjadi di rumah Dajal, di salah satu desa di Kecamatan Lopok.
Atas kejadian ini, keluarga korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lape.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, terduga pelaku berinisial Dh alias Dajal, sudah diamankan di Polres Sumbawa. Sementara perkaranya sudah ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini," ujar Ivan, akrab perwira ini disapa, didampingi Kanit PPA Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, kepada wartawan Kamis (14/4/2022).
Editor : Arbi Anugrah