Skenario Jahanam Istri di Banyumas, Habisi Nyawa Suami demi Harta dan Selingkuhan TikTok
Untuk mengelabui penyidik, IE juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menyampaikan kepada warga bahwa sepeda motor korban hilang. Ia bahkan menghubungi layanan darurat 110 dan melaporkan dugaan pencurian kendaraan.
Namun skenario tersebut mulai terbongkar setelah seorang warga yang juga merupakan pengemudi ambulans melihat kondisi jenazah korban dan menduga kematian terjadi akibat tindak kekerasan. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seluruh tersangka dalam waktu kurang dari 2x24 jam. Penangkapan diawali terhadap IE di Banyumas, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan RS, JN, dan AM di wilayah Provinsi Banten.
Atas perbuatannya, IE, AM, dan JN dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara RS dijerat pasal yang mengatur tentang turut serta dalam pembunuhan berencana serta tidak melaporkan rencana tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana penjara paling lama satu tahun untuk perbuatan tidak melaporkan rencana kejahatan.
Kapolresta Banyumas mengapresiasi kinerja tim penyidik yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Ia menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional hingga berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Editor: EldeJoyosemito