Skenario Jahanam Istri di Banyumas, Habisi Nyawa Suami demi Harta dan Selingkuhan TikTok
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Polresta Banyumas mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk istri korban, dengan motif menguasai harta sekaligus menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga pada 27 Juni 2026 terkait penemuan jasad korban di rumahnya di Jalan Masjid Baru Nomor 9, Kelurahan Arcawinangun.
"Hasil penyidikan menunjukkan motif pembunuhan berencana ini adalah motif asmara dan keinginan menguasai harta korban," kata Petrus dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (2/7/2026).
Penyidik mengungkap, tersangka IE (61), yang merupakan istri sah korban, mulai menjalin komunikasi dengan AM alias BP (51) melalui media sosial TikTok dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp sejak Agustus 2025. Meski belum pernah bertemu secara langsung saat itu, hubungan keduanya semakin dekat.
Dalam percakapan tersebut, IE kerap mengeluhkan kondisi rumah tangganya, termasuk persoalan penguasaan aset berupa sertifikat tanah dan BPKB kendaraan yang telah diserahkan kepada anak korban. Dari hubungan tersebut muncul rencana untuk menghabisi nyawa korban.
Menurut Petrus, pembunuhan telah dirancang sejak Januari 2026 oleh IE bersama AM. Rencana tersebut beberapa kali dibahas hingga akhirnya diputuskan untuk dieksekusi pada 26 Juni 2026.
Sebelum memilih menggunakan kekerasan, para pelaku sempat mempertimbangkan berbagai cara lain untuk menghilangkan nyawa korban.
"Mereka sempat merencanakan menggunakan santet, racun, hingga suntikan obat bius. Namun seluruh rencana itu tidak terlaksana, sehingga akhirnya memilih menggunakan kekerasan," ujarnya.
Pada malam kejadian, IE diduga telah menyiapkan balok kayu, kabel listrik, dan palu di dalam rumah serta membuka pintu untuk memudahkan para pelaku masuk.
AM kemudian memukul korban berulang kali menggunakan balok kayu. Setelah korban tidak berdaya, JN alias A (42) melilitkan kabel listrik ke leher korban dan bersama AM menariknya hingga korban meninggal dunia.
Sementara itu, RS (28) berperan mengemudikan mobil sewaan yang digunakan mengantar dan menjemput para pelaku. Polisi menyebut RS mengetahui rencana pembunuhan, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Usai pembunuhan, IE menyerahkan sepeda motor kepada AM sebagai bagian dari imbalan yang telah dijanjikan. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan di wilayah Banten untuk membayar biaya sewa mobil dan kebutuhan lainnya.
Untuk mengelabui penyidik, IE juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menyampaikan kepada warga bahwa sepeda motor korban hilang. Ia bahkan menghubungi layanan darurat 110 dan melaporkan dugaan pencurian kendaraan.
Namun skenario tersebut mulai terbongkar setelah seorang warga yang juga merupakan pengemudi ambulans melihat kondisi jenazah korban dan menduga kematian terjadi akibat tindak kekerasan. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seluruh tersangka dalam waktu kurang dari 2x24 jam. Penangkapan diawali terhadap IE di Banyumas, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan RS, JN, dan AM di wilayah Provinsi Banten.
Atas perbuatannya, IE, AM, dan JN dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara RS dijerat pasal yang mengatur tentang turut serta dalam pembunuhan berencana serta tidak melaporkan rencana tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana penjara paling lama satu tahun untuk perbuatan tidak melaporkan rencana kejahatan.
Kapolresta Banyumas mengapresiasi kinerja tim penyidik yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Ia menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional hingga berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Editor: EldeJoyosemito