Kasus Dugaan Investasi Bodong, Polresta Banyumas Telusuri Aset Rp10 Miliar
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Polresta Banyumas terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Selain memproses perkara pokok, penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aset milik tersangka yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan, langkah penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari penyidikan TPPU sekaligus untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.
"Kami tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi. Karena itu kami melanjutkan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Petrus.
Berdasarkan data yang telah dihimpun penyidik, sebanyak 16 korban telah melaporkan kasus tersebut dengan total kerugian sekitar Rp3,3 miliar. Namun, kepolisian memperkirakan jumlah korban sebenarnya melebihi 100 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial N alias D diketahui merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU, penyidik telah memblokir enam sertifikat hak milik, yang terdiri atas empat sertifikat atas nama tersangka dan dua sertifikat atas nama suaminya yang berinisial T. Polisi juga tengah menelusuri sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Petrus, berdasarkan estimasi awal, total nilai aset yang saat ini sedang ditelusuri mencapai sekitar Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, termasuk suami tersangka.
"Hingga saat ini pelaku masih diduga bertindak sendiri. Namun, kemungkinan keterlibatan suami tersangka masih kami dalami, termasuk terkait penerapan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan menahannya sejak 7 Juni 2026. Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen berdasarkan laporan dari Bank Mandiri Taspen.
Editor : EldeJoyosemito