Modus Faktur Fiktif Terbongkar, Eks Sales Diduga Gelapkan Rp86 Juta di Banyumas
Polisi juga mengungkap adanya dugaan pengambilan barang dari sejumlah toko tanpa dilengkapi dokumen resmi. Barang-barang tersebut kemudian diduga dijual kembali secara pribadi, sementara hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa disetorkan kepada perusahaan.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan verifikasi langsung kepada sejumlah toko yang tercantum dalam dokumen penjualan. Dari hasil pengecekan diketahui sebagian transaksi ternyata tidak pernah dilakukan, sedangkan transaksi lainnya tidak memiliki laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp86.306.695.
Saat ini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen hasil audit internal, puluhan faktur penjualan, rekapitulasi distribusi barang, serta dokumen kepegawaian milik tersangka.
Kapolresta menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tahapan penyidikan terus kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini dapat diproses sesuai mekanisme hukum," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: EldeJoyosemito