Polresta Banyumas Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Banyumas Segera Melapor
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Polresta Banyumas mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan tersangka NHS alias Dika (36) untuk segera membuat laporan polisi. Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat proses penyidikan sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian melalui mekanisme restitusi.
Imbauan itu kembali disampaikan di tengah aksi penyampaian aspirasi yang digelar sejumlah warga di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan data Polresta Banyumas, hingga awal pekan ini baru 16 korban yang melapor secara resmi. Padahal, kuasa hukum para korban sebelumnya menyebut jumlah masyarakat yang meminta pendampingan hukum telah mencapai lebih dari 100 orang.
Perbedaan jumlah tersebut menjadi perhatian penyidik. Polisi meminta seluruh pihak yang merasa dirugikan segera membuat laporan agar identitas korban, nilai kerugian, dan alat bukti dapat didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan tersangka NHS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar dan menyatakan tidak melibatkan karyawan lain.
Hasil penyidikan sementara juga menunjukkan dana yang dihimpun dari para korban diduga tidak masuk ke sistem perbankan resmi, melainkan mengalir ke rekening pribadi tersangka, kerabat, serta sejumlah pihak lain yang kini masih ditelusuri penyidik.
Sejak perkara tersebut mencuat, kepolisian terus mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor. Menurut penyidik, laporan korban menjadi dasar penting untuk melengkapi pembuktian perkara sekaligus mendata total kerugian yang ditimbulkan.
Penanganan kasus ini juga mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian dalam mendukung proses pengusutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pihaknya turut menelusuri informasi terkait dugaan investasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya transaksi yang melibatkan lebih dari satu lembaga perbankan.
Di sisi lain, penyidik terus melakukan pelacakan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain menjerat tersangka dengan perkara pokok, polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami tidak berhenti pada pemidanaan saja, tetapi juga melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memblokir dan menyita sejumlah aset milik tersangka dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Barang yang disita meliputi enam sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan serta lima unit kendaraan bermotor.
Menurut kepolisian, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian korban melalui mekanisme hukum yang berlaku. Aset yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya dapat digunakan dalam proses restitusi.
Namun, polisi menegaskan bahwa mekanisme pengembalian kerugian hanya dapat dilakukan terhadap korban yang telah membuat laporan resmi dan tercatat dalam berkas penyidikan. Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor dengan membawa dokumen pendukung agar hak-haknya dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Editor : EldeJoyosemito