get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira THR Honorer di Kebumen Segera Cair, Bupati: Tahun Ini Ada Kenaikan

Pekerja Outsourcing Apakah Berhak Terima THR? Ini Penjelasan dan Hitungannya

Jum'at, 15 April 2022 | 20:18 WIB
header img
Ilustrasi THR (Foto: ilustrasi)

Misal Anisa telah bekerja di PT. Abadi selama 12 bulan dengan gaji perbulan Rp5.000.000, maka THR yang didapat adalah Rp5.000.000.

Bagi karyawan yang telah bekerja di bawah 12 bulan, maka THR yang diberikan berdasarkan rumus ( Besar gaji perbulan : 12) x masa kerja. Contohnya, Budi bekerja di PT Jaya selama 5 bulan dengan gaji perbulan Rp2.000.000 , maka THR yang ia terima adalah (2.000.000 : 12) x 5 = 833.000 .

Adapun besaran gaji bulanan yang dimaksud dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pasal 3 ayat 2 adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

 

Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul: Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Terima THR?

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut