Polisi Gerebek Pengoplosan LPG 3 Kg Jadi Tabung 12 Kg, Ratusan Tabung Disita
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial ACY (38), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pengoplosan sekaligus memperjualbelikan LPG bersubsidi secara ilegal.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka tengah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan," kata Petrus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka membeli tabung LPG bersubsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya menggunakan peralatan khusus ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.
Tabung yang telah diisi ulang tersebut selanjutnya dipasarkan dengan harga LPG nonsubsidi sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang masih berisi dan tersegel, puluhan tabung LPG subsidi serta nonsubsidi lainnya, delapan alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,43 juta, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kapolresta menegaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini," ujar Petrus.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih melengkapi proses penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor: EldeJoyosemito