get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Pengoplosan LPG 3 Kg Jadi Tabung 12 Kg, Ratusan Tabung Disita

Aksi Pengoplosan Ditindak Tegas, Pangkalan Kena Pemutusan Hubungan Usaha

Rabu, 22 Juli 2026 | 07:31 WIB
header img
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang lakukan pengoplosan. (Foto: iNewsPurwokerto)

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Pertamina terus memperkuat pelaksanaan Program Subsidi Tepat LPG melalui pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau sistem by name by address. Program tersebut bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus memastikan distribusi LPG subsidi tepat kepada penerima yang berhak.

Selain itu, Pertamina juga mempererat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Hiswana Migas, agen, serta pangkalan resmi guna memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi di lapangan.

Pertamina juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran LPG bersubsidi. Warga diimbau membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan produk yang terjamin keasliannya.

Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, untuk produk non-subsidi, tabung Bright Gas telah dilengkapi kode QR yang dapat dipindai untuk memastikan keaslian produk sekaligus mengetahui informasi distribusinya. Pembelian Bright Gas juga dapat dilakukan melalui aplikasi MyPertamina maupun outlet resmi Pertamina.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut