Korban Begal Jadi Tersangka, Pakar: Pelaku Tidak Patut Dilabeli Tersangka

Apalagi bukti dan fakta ini secara umum dapat dibayangkan dan sudah diketahui penyidik, bahwa ini adalah daya paksa absolut mengingat ia tidak dapat berbuat lain, dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri.
Selanjutnya bagi begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan cara-cara kekerasan sampai para begal pun sudah tahu risiko maksimal-nya jika ketahuan atau ada perlawanan akan membunuh atau terbunuh. Apalagi begal yang mabuk dan sudah menyiapkan senjata tajam.
"Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh Murtede sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya,”jelasnya.
Oleh karena itu, jika memang penyidik sudah menemukan fakta, bahwa perbuatan tersebut guna pembelaan diri yang darurat atau keadaan terpaksa, maka dalam hukum memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum.
“Sehingga perbuatan tersebut dianggap sah, termasuk dalam pembelaan terpaksa juga menghapuskan elemen melawan hukumnya perbuatannya dalam hal ini atas perbuatannya yang membunuh kedua begal tersebut,”tambahnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan saran kepada Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam kasus korban begal menjadi tersangka.
Kabareskrim mengatakan bahwa kapolda NTB perlu menggandeng stakeholder setempat dalam proses gelar perkara korban begal dijadikan tersangka. Tujuannya agar mendapatkan saran apakah perkara tersebut dihentikan atau diteruskan.
Editor : EldeJoyosemito