Polresta Banyumas Bongkar Kasus Persetubuhan Anak, Tiga Pelaku Diproses Hukum
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA/PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku, terdiri atas dua tersangka dewasa dan satu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas pada 23 Mei 2026.
"Hasil penyidikan menetapkan tiga orang sebagai pelaku, yakni Y (17) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum, kemudian R alias K (20) dan AR (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jatilawang," kata Petrus.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. Saat itu korban berada dalam sebuah pertemuan bersama sejumlah remaja dan pemuda yang disertai konsumsi minuman beralkohol jenis ciu.
Polisi menduga korban yang berada di bawah pengaruh minuman keras kemudian menjadi korban persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di salah satu kamar rumah tersebut.
Kasus itu baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolresta menjelaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," ujar Petrus.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan pakaian dalam milik korban serta hasil pemeriksaan visum. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Saat ini, dua tersangka dewasa telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku yang masih berstatus anak diproses sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kapolresta mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, terutama di lingkungan yang berpotensi terpapar penyalahgunaan minuman keras maupun pergaulan yang tidak sehat.
"Kami mengimbau seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di media sosial. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak, ketahui aktivitas serta teman bergaulnya. Peran aktif keluarga merupakan benteng utama agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana," pungkasnya.
Editor: EldeJoyosemito