Satpol PP Banjarnegara Periksa Terduga Pelaku Pencemaran Sungai Sapi Akibat Limbah Cuci Pasir
Menurutnya, penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan mengarah kepada pihak lain yang diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Satpol PP menyatakan akan melakukan kajian serta gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka maupun penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
"Kami akan mengkaji seluruh hasil pemeriksaan. Yang paling utama adalah memastikan pencemaran tidak kembali terjadi sehingga kondisi Sungai Sapi dapat kembali normal," ujar Sugeng.
Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai perubahan kondisi Sungai Sapi yang kini menjadi keruh.
Padahal, pada musim kemarau, sungai tersebut menjadi sumber air bersih utama bagi warga di sejumlah desa, di antaranya Desa Petir, Pucungbedug, dan Kaliajir.
Aktivitas pencucian pasir yang diduga tidak memenuhi ketentuan lingkungan dinilai telah mengganggu kualitas air sungai dan menimbulkan keresahan masyarakat yang bergantung pada aliran Sungai Sapi untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
Editor : EldeJoyosemito