get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Mengantuk, Dua Mobil Terlibat Adu Banteng di Banjarnegara: 4 Orang Luka-Luka

Satpol PP Banjarnegara Periksa Terduga Pelaku Pencemaran Sungai Sapi Akibat Limbah Cuci Pasir

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:08 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Banjarnegara terus mengusut dugaan pencemaran Sungai Sapi yang diduga berasal dari limbah aktivitas pencucian pasir. (Foto: Pemkab Banjarnegara)

BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara terus mengusut dugaan pencemaran Sungai Sapi yang diduga berasal dari limbah aktivitas pencucian pasir. 

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk dua warga yang diduga membuang limbah hasil pencucian pasir ke aliran sungai.

Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, mengatakan penyelidikan diawali dengan pemeriksaan sejumlah kepala desa di wilayah yang berada di sepanjang bantaran Sungai Sapi. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait aktivitas pencucian pasir yang diduga menjadi penyebab pencemaran.

"Tahap awal kami telah meminta keterangan beberapa kepala desa di sekitar bantaran Sungai Sapi. Hari ini kami juga memanggil dua orang yang diduga melakukan kegiatan pencucian pasir dengan membuang limbah langsung ke sungai atau melalui kolam penampungan yang tidak mampu menampung seluruh limbah sehingga meluap ke aliran sungai," kata Sugeng, Senin (3/8/2026).

Dua orang yang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial Y, warga Desa Wiramastra, dan S, warga Desa Pucungbedug. Berdasarkan hasil pendataan sementara, keduanya diketahui tidak tergabung dalam paguyuban pelaku usaha pencuci pasir putih di wilayah tersebut.

Selain memeriksa para terduga pelaku, Satpol PP juga berencana memperluas penyelidikan dengan meminta keterangan dari perusahaan yang memasok bahan baku pasir putih kepada para pelaku pencucian pasir.

Sugeng menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak perusahaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang sebagai bagian dari upaya menelusuri rantai aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan pencemaran sungai.

Menurutnya, penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan mengarah kepada pihak lain yang diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam regulasi tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Satpol PP menyatakan akan melakukan kajian serta gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka maupun penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

"Kami akan mengkaji seluruh hasil pemeriksaan. Yang paling utama adalah memastikan pencemaran tidak kembali terjadi sehingga kondisi Sungai Sapi dapat kembali normal," ujar Sugeng.

Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai perubahan kondisi Sungai Sapi yang kini menjadi keruh. 

Padahal, pada musim kemarau, sungai tersebut menjadi sumber air bersih utama bagi warga di sejumlah desa, di antaranya Desa Petir, Pucungbedug, dan Kaliajir.

Aktivitas pencucian pasir yang diduga tidak memenuhi ketentuan lingkungan dinilai telah mengganggu kualitas air sungai dan menimbulkan keresahan masyarakat yang bergantung pada aliran Sungai Sapi untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut