3 Juta Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar Lebih
Dwijanto menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat. Ini juga menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan," katanya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum.
"Mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan ini masyarakat ikut membantu. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Mari bersama-sama menertibkan peredaran rokok ilegal. Kalau merokok, gunakan rokok yang legal," kata Sadewo.
Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat pengawasan melalui edukasi kepada masyarakat, pengumpulan informasi, operasi pasar, penindakan hingga pemusnahan barang bukti.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya di lingkungan sekitar.
Editor : EldeJoyosemito