Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wamendiktisaintek Ingatkan Bahaya Ketergantungan AI, Bisa Picu Kematian Berpikir
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit Orang Lain, Ada Konsekuensi Hukumnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:18 WIB
  • author Elde Joyosemito
Jangan Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit Orang Lain, Ada Konsekuensi Hukumnya
Masyarakat diminta tidak sembarangan meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk digunakan orang lain dalam pengajuan pembiayaan. (Foto: Istimewa)

CILACAP, iNewsPurwokerto.idMasyarakat diminta tidak sembarangan meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk digunakan orang lain dalam pengajuan pembiayaan. Tawaran imbalan yang menggiurkan dapat berujung pada persoalan hukum apabila kredit yang diajukan kemudian bermasalah.

Kepala Cabang Central Remedial Purwokerto PT Federal International Finance (FIFGROUP), Imam Subekti, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur praktik “jual nama” dalam pengajuan kredit. Identitas yang dipinjamkan untuk kepentingan pembiayaan orang lain tetap menempatkan pemilik KTP sebagai pihak yang tercatat sebagai debitur.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap terhadap Jaenudin, terdakwa perkara pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

"Masyarakat diimbau untuk tidak meminjamkan identitas ataupun mengajukan pembiayaan atas permintaan pihak lain dengan imbalan tertentu, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang tercantum sebagai debitur," kata Imam.

Menurut dia, setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia juga tidak dapat dialihkan, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Kasus yang menjerat Jaenudin tersebut berakhir dengan vonis delapan bulan penjara. Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Cilacap dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu (29/7/2026).

Majelis hakim menyatakan Jaenudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim menetapkan seluruh dokumen pembiayaan dan berkas jaminan fidusia dikembalikan kepada FIFGROUP Cabang Cilacap.

Perkara tersebut bermula ketika Jaenudin mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna putih tahun 2025 di FIFGROUP Cabang Cilacap pada 28 Mei 2025.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut