Jangan Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit Orang Lain, Ada Konsekuensi Hukumnya
Setelah melewati proses verifikasi dan survei, pengajuan tersebut disetujui. Jaenudin kemudian menandatangani perjanjian pembiayaan dengan nilai pokok Rp31,85 juta dan kewajiban angsuran Rp910 ribu per bulan selama 35 bulan.
Namun, setelah sepeda motor diserahterimakan pada hari yang sama, kendaraan beserta kelengkapannya justru langsung dipindahtangankan kepada pihak lain.
Jaenudin mengaku menggunakan identitasnya untuk pengajuan pembiayaan atas permintaan orang lain. Ia menerima imbalan sebesar Rp1 juta dari praktik yang dikenal sebagai “jual nama” tersebut.
Setelah kendaraan diterima, Jaenudin tercatat hanya membayar angsuran satu kali, yakni pada 30 Juni 2025. Setelah itu, pembayaran angsuran berhenti dan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy tersebut tidak lagi diketahui.
Pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan tersebut mengakibatkan FIFGROUP Cabang Cilacap mengalami kerugian materiil sebesar Rp27.612.250.
Imam menegaskan, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran menggunakan identitas untuk pengajuan kredit dengan imbalan tertentu.
Menurut dia, keuntungan sesaat dari praktik “jual nama” tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung ketika terjadi persoalan dalam pembiayaan.
FIFGROUP berharap masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari penggunaan identitas dalam pengajuan pembiayaan dan memastikan setiap kredit diajukan untuk kepentingan serta penggunaan yang sebenarnya.
"Jangan tergiur imbalan sesaat dengan meminjamkan identitas. Pastikan setiap pengajuan pembiayaan dilakukan secara benar dan sesuai peruntukannya," ujar Imam.
Editor: EldeJoyosemito