Pemkab Banyumas Tutup Pabrik Hebel PT IKN
Ia menegaskan, selama proses pengurusan perizinan berlangsung, pabrik tetap dalam status ditutup dan tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas produksi maupun kegiatan operasional lainnya.
"Mulai hari ini ditutup. Selama masa penutupan tidak boleh ada kegiatan operasional sama sekali. Kami minta jangan beroperasi dulu sampai seluruh izin resminya keluar," tegas Roni.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kegiatan perusahaan dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta peraturan yang berlaku, perusahaan dapat kembali mengajukan izin untuk beroperasi.
"Jika seluruh proses perizinan sudah rampung dan dinyatakan sesuai aturan tata ruang, barulah mereka diperbolehkan mengajukan izin untuk beroperasi kembali," pungkasnya.
Penutupan operasional PT IKN tersebut juga telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, termasuk Bupati Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta jajaran Muspika Kecamatan Rawalo. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengawasan selama masa penutupan berjalan sesuai ketentuan.
Editor : EldeJoyosemito