Pemkab Banyumas Tutup Pabrik Hebel PT IKN
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Pemkab Banyumas menutup seluruh kegiatan operasional pabrik hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas. Penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui menggunakan lahan melebihi batas yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Penutupan operasional pabrik dilakukan mulai Jumat (21/8/2026), setelah Pemkab Banyumas memberikan peringatan dan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas Roni Hidayat mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal di sektor industri.
Dari hasil pengawasan lapangan yang dilakukan pada 2 Maret 2026, ditemukan adanya perbedaan antara luas lahan yang digunakan PT IKN dengan luas lahan yang telah mendapat persetujuan dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Pada saat pengawasan, kondisi eksisting PT IKN beroperasi di atas tanah seluas 40.000 meter persegi. Padahal, luas lahan yang disetujui dalam PKKPR hanya 24.485 meter persegi," ujar Roni seusai memimpin penutupan operasional PT IKN.
Menurut dia, penggunaan lahan yang melampaui ketentuan perizinan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Atas temuan tersebut, Pemkab Banyumas menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan melalui Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 500.16.6/586/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, PT IKN diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan usahanya paling lambat 30 hari sejak surat diterbitkan. Setelah masa tenggat tersebut berakhir, pemerintah daerah kemudian mengambil langkah penutupan operasional.
Meski melakukan penindakan, Pemkab Banyumas tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk melengkapi persyaratan perizinan. Roni mengatakan, pihak yang mendapat kuasa dari PT IKN telah berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait tahapan yang harus ditempuh.
"Pihak penerima kuasa dari perusahaan sudah bertemu dengan kami dan telah kami berikan arahan mengenai proses administrasi yang harus diselesaikan," katanya.
Menurut Roni, perusahaan harus terlebih dahulu menyelesaikan dokumen Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR/KKPR). Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, proses dapat dilanjutkan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin-izin operasional lainnya.
"Pertama harus menyelesaikan KPR atau KKPR terlebih dahulu. Setelah itu dilanjutkan PBG, kemudian baru izin-izin operasional lanjutan," jelasnya.
Ia menegaskan, selama proses pengurusan perizinan berlangsung, pabrik tetap dalam status ditutup dan tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas produksi maupun kegiatan operasional lainnya.
"Mulai hari ini ditutup. Selama masa penutupan tidak boleh ada kegiatan operasional sama sekali. Kami minta jangan beroperasi dulu sampai seluruh izin resminya keluar," tegas Roni.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kegiatan perusahaan dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta peraturan yang berlaku, perusahaan dapat kembali mengajukan izin untuk beroperasi.
"Jika seluruh proses perizinan sudah rampung dan dinyatakan sesuai aturan tata ruang, barulah mereka diperbolehkan mengajukan izin untuk beroperasi kembali," pungkasnya.
Penutupan operasional PT IKN tersebut juga telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, termasuk Bupati Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta jajaran Muspika Kecamatan Rawalo. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengawasan selama masa penutupan berjalan sesuai ketentuan.
Editor : EldeJoyosemito