get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Dua Karyawan Diduga Bobol Uang di 15 Gerai ATM

PN Purwokerto Mulai Sidangkan Perkara Investasi Bodong yang Libatkan Eks Karyawan Mandiri Taspen

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:43 WIB
header img
Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Nurma Handika Sari alias Dika, eks karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto digelar. (Foto: iNewsPurwokerto)

Selain perkara penipuan dan penggelapan, polisi juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka peluang pemulihan kerugian para korban melalui pelacakan dan penyitaan aset.

Dalam penanganan perkara TPPU, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran aliran dana, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Berdasarkan data awal penyidikan, kepolisian telah membekukan dan menyita sejumlah aset milik terdakwa yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar.

Aset tersebut meliputi kendaraan roda empat, enam sertifikat tanah dan bangunan di sejumlah lokasi, usaha restoran di Purwokerto, hingga fasilitas spa pribadi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Apabila dalam persidangan aset tersebut terbukti diperoleh dari hasil kejahatan, majelis hakim berwenang memutuskan penyitaan dan pelelangan. Hasilnya dapat digunakan untuk pemulihan kerugian para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Jeffry, penerapan TPPU penting agar aliran uang hasil kejahatan dapat ditelusuri dan tidak dinikmati pihak lain.

“Penyelesaian perkara tidak cukup hanya berorientasi pada pidana badan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kerugian ekonomi para korban dapat dipulihkan melalui asset recovery,” katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut