Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Gembira, Mulai 1 Oktober Pemkab Banyumas Berlakukan Parkir Gratis di Toko Modern
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Alur yang Benar untuk Peroleh Layanan Kesehatan Gratis? Berikut Tata Caranya

Jum'at, 04 September 2026 | 07:54 WIB
  • author Elde Joyosemito
Bagaimana Alur yang Benar untuk Peroleh Layanan Kesehatan Gratis? Berikut Tata Caranya
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami alur pelayanan kesehatan agar dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan dan tidak mengalami kendala. (Foto: Istimewa)

Hamdani juga mengimbau peserta JKN mengikuti seluruh tahapan pelayanan dengan tertib dan sabar. Hal tersebut penting karena tingginya pemanfaatan Program JKN membuat fasilitas kesehatan harus melayani peserta dalam jumlah besar setiap hari.

Secara nasional, pemanfaatan layanan JKN tercatat mencapai lebih dari 1,99 juta kali setiap hari. Kondisi tersebut membuat proses pelayanan membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan dan penanganan medis.

“Pelayanan kesehatan melibatkan banyak tahapan dan jumlah peserta yang dilayani juga sangat besar. Karena itu, kami mengajak peserta mengikuti prosedur dengan tertib dan sabar,” ujarnya.

Apabila peserta mengalami kendala atau membutuhkan informasi ketika sedang mendapatkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat menghubungi Petugas BPJS SATU atau Petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PIPP).

Nama serta nomor kontak petugas BPJS SATU dan PIPP Rumah Sakit dapat diketahui melalui loket informasi di masing-masing rumah sakit.

“Keberadaan petugas BPJS SATU dan PIPP RS menjadi salah satu kanal layanan bagi peserta yang membutuhkan informasi maupun mengalami kendala dalam proses pelayanan di rumah sakit,” kata Hamdani.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut