get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Ruko Dibobol, Uang Jutaan Rupiah dan Tabung Gas Digondol

Sabtu, 05 September 2026 | 10:52 WIB
header img
Seorang pria berinisial TY (50), warga Kecamatan Kembaran, diamankan karena diduga mencuri uang tunai dan tabung gas milik korban. (Foto: Polresta Banyumas)

Polisi menyebut dugaan aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Kapolresta Banyumas menegaskan, kepolisian terus menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, TY dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut