Pemkab Sidak Pabrik Hebel PT IKN yang Nekat Beroperasi Lagi
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Pemkab Banyumas kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo.
Sidak dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan warga yang menyebut pabrik tersebut kembali menjalankan aktivitas produksi.
Sidak melibatkan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Selasa (8/9/2026).
Padahal, PT IKN sebelumnya telah dikenai penghentian seluruh kegiatan operasional oleh Pemkab Banyumas dan masih berada dalam pengawasan pemerintah daerah terkait persoalan pemanfaatan lahan dan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Roni Hidayat mengatakan, tim menemukan indikasi aktivitas produksi saat melakukan pemeriksaan langsung ke dalam area pabrik.
"Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi. Di lokasi juga terlihat armada truk yang mengangkut bahan baku masuk serta truk yang membawa keluar barang hasil produksi," kata Roni seusai sidak, Selasa (8/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga bertemu dengan perwakilan manajemen pabrik yang disebut bernama Ahong, penerjemah Candra, serta pekerja bagian produksi yang merupakan tenaga kerja asing asal China.
Dari keterangan pihak penerjemah, aktivitas mesin disebut telah berlangsung sejak Minggu (6/9/2026). Perusahaan beralasan mesin dinyalakan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada di dalam mesin sekaligus menjalankan pemeliharaan rutin.
Pihak perusahaan juga menyampaikan telah mengajukan surat kepada Bupati Banyumas terkait permohonan untuk menghidupkan mesin dalam rangka perawatan. Surat tersebut tercatat dengan nomor 001/08/VIII/2026.
Namun, Pemkab Banyumas menilai aktivitas yang ditemukan dalam sidak telah melewati batas yang sebelumnya disepakati antara pemerintah daerah dan perusahaan.
Roni menjelaskan, perusahaan memang diperbolehkan melakukan pemanasan mesin untuk kebutuhan maintenance. Akan tetapi, kegiatan tersebut tidak boleh berkembang menjadi proses produksi maupun pengiriman hasil produksi.
"Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas," tegas Roni.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena PT IKN sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan operasionalnya.
Selain aktivitas produksi, Pemkab Banyumas juga menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan penempatan mesin pabrik. Lokasi mesin diduga berada di bagian selatan lahan yang masuk kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan tersebut.
Roni menyebut, perusahaan hanya mendapatkan persetujuan pemanfaatan lahan seluas sekitar 2,4 hektare. Namun, posisi mesin justru berada pada area yang masuk zona larangan sesuai ketentuan tata ruang.
Persoalan pemanfaatan lahan tersebut sebelumnya menjadi salah satu dasar Pemkab Banyumas menghentikan operasional PT IKN.
Pemkab Banyumas telah menutup seluruh aktivitas operasional PT IKN sejak Jumat (21/8/2026). Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menemukan adanya ketidaksesuaian antara luasan lahan yang digunakan perusahaan dengan luas yang tercantum dalam dokumen persetujuan pemanfaatan ruang.
Berdasarkan hasil pengawasan pada 2 Maret 2026, aktivitas PT IKN ditemukan berada di atas lahan sekitar 40.000 meter persegi.
Sementara itu, luas lahan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya 24.485 meter persegi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan luas pemanfaatan lahan yang menjadi persoalan dalam proses pengawasan pemerintah daerah.
Pemkab Banyumas menyatakan kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Atas pelanggaran tersebut, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 500.16.6/586/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026.
Surat tersebut berisi perintah agar perusahaan menghentikan sementara kegiatan usaha sebelum akhirnya dilakukan penutupan seluruh operasional.
Meskipun menghentikan kegiatan operasional perusahaan, Pemkab Banyumas masih memberikan kesempatan kepada PT IKN untuk membenahi aspek administrasi dan perizinannya.
Pihak yang mendapat kuasa dari perusahaan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengurus sejumlah dokumen secara bertahap.
Pengurusan tersebut mencakup Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR/KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan yang diperlukan untuk kegiatan operasional selanjutnya.
Namun, proses pengurusan administrasi tersebut tidak serta-merta memberikan izin kepada perusahaan untuk kembali melakukan produksi.
Temuan dalam sidak pada Selasa (8/9/2026) membuat Pemkab Banyumas kembali meminta PT IKN menghentikan seluruh kegiatan produksi.
Pemerintah daerah meminta aktivitas produksi dihentikan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemeriksaan.
Manajemen PT IKN juga dijadwalkan bertemu dengan jajaran Pemkab Banyumas untuk membahas tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk aspek hukum dan administrasi.
Pemkab Banyumas menegaskan pengawasan terhadap perusahaan akan terus dilakukan hingga persoalan pemanfaatan ruang, perizinan, dan operasional perusahaan mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: EldeJoyosemito