KPK Geledah 6 Lokasi Kasus Unsoed, Ruang Sekda Banyumas Ikut Diperiksa
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi selama dua hari, Rabu-Kamis (9-10/9/2026). Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan secara maraton untuk menelusuri bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Bahwa selama dua hari, Rabu-Kamis (9-10/9/2026), penyidik melakukan maraton giat penggeledahan di enam lokasi," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Enam lokasi yang diperiksa KPK berada di Banyumas dan Tasikmalaya. Di antaranya rumah tiga Wakil Rektor Unsoed, rumah seorang dosen, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya.
Penggeledahan di ruang kerja Sekda Banyumas dilakukan karena KPK menduga Agus mengetahui adanya pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa yang sebelumnya telah menyerahkan sejumlah uang.
"Adapun, penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," kata Budi.
Sementara rumah guru SMA di Tasikmalaya turut diperiksa karena pemiliknya diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa yang hendak masuk Unsoed.
Dari enam lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Bukti yang diamankan mencakup dokumen serta barang bukti elektronik.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ucap Budi.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik penitipan atau rekomendasi calon mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP), serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Dugaan praktik tersebut disebut berkaitan dengan pungutan di luar komponen biaya resmi, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Arbi Anugrah