113 Hektare Tanah Eks HGU PT Djeruklegi di Cilacap Disiapkan untuk Redistribusi
Dia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari HGU Nomor 1 PT Djeruklegi. Dalam perkembangannya, sekitar 50,5 hektare sempat dikelola PT Adiwiyata Pancaarga, sedangkan 62,5 hektare lainnya telah diserahkan kepada Pemkab Cilacap.
PT Adiwiyata Pancaarga kemudian mengembalikan sisa lahan seluas 50,5 hektare kepada Pemkab Cilacap pada 4 Februari 2008. Status aset pemerintah daerah atas lahan tersebut kini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam penataan reforma agraria.
Dari sisi administrasi perpajakan, sebanyak 644 bidang dengan luas sekitar 70,45 hektare telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara 251 bidang lainnya dengan luas sekitar 36,5 hektare belum memiliki SPPT.
“Adapun yang menjadi topik rapat hari ini adalah penentuan aset Pemda pada tanah seluas 50,5 hektare,” ujar Andri.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan, 895 bidang yang telah diusulkan belum otomatis ditetapkan sebagai objek redistribusi. Data tersebut masih harus melalui proses identifikasi dan verifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan reforma agraria.
“Untuk 895 bidang nanti ada tim yang akan melakukan identifikasi, apakah masuk persyaratan atau tidak,” ujarnya.
Editor: EldeJoyosemito