113 Hektare Tanah Eks HGU PT Djeruklegi di Cilacap Disiapkan untuk Redistribusi
Sementara itu, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya menyatakan Pemkab Cilacap mendukung program redistribusi tanah tersebut. Namun, proses penetapan aset dan calon penerima harus dilakukan secara hati-hati agar tanah nantinya dapat dimanfaatkan secara produktif sekaligus memberikan kepastian hukum.
Ammy meminta data calon penerima, batas masing-masing bidang, serta peta lahan diperjelas sebelum proses penetapan dilanjutkan.
Pemkab juga perlu memastikan adanya ketentuan yang dapat mencegah tanah hasil redistribusi diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mendukung redistribusi tanah, tetapi tahapannya harus dilakukan dengan hati-hati karena luasannya tidak sedikit,” kata Ammy.
Hasil rapat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi penataan aset dari Pemkab Cilacap kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Badan Bank Tanah.
Tahapan berikutnya mencakup penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan objek redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: EldeJoyosemito