Investasi Bodong Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game
Fakta persidangan ini menguatkan pandangan para ahli hukum yang sejak awal menilai praktik tersebut sebagai kejahatan finansial klasik. Sejumlah akademisi dan pengamat hukum menegaskan bahwa tindakan memutar uang nasabah tanpa adanya unit usaha produktif yang nyata merupakan ciri utama money game.
Pakar dan akademisi hukum pidana berulang kali mengaitkan modus "gali lubang tutup lubang" ini dengan pemenuhan unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP serta penggelapan dalam Pasal 496 KUHP. Dalam berbagai kesempatan, akademisi hukum menekankan bahwa kejahatan skema Ponzi atau money game selalu bersandar pada kebohongan tersistematis.
"Ketika dana dari investor baru digunakan untuk membayar imbal hasil investor lama tanpa ada kegiatan usaha yang sah dan riil, maka secara yuridis unsur dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan telah terpenuhi sempurna. Ini bukan risiko bisnis atau wanprestasi, melainkan murni tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku memanfaatkan dana yang dikuasainya secara melawan hukum demi menguntungkan diri sendiri atau menjaga ilusi bahwa investasinya berjalan lancar," ucap pengamat dan praktisi hukum Sri Wityasno.
Di sisi lain, dia juga memaparkan bahwa upaya permohonan penghapusan dan pembatalan kredit oleh sejumlah korban yang tidak melaporkan terdakwa ke penegak hukum, dinilai berpotensi mengaburkan pokok perkara dan tanggungjawab pelaku. Terlebih, proses hukum dalam mendapatkan keadilan untuk para korban masih berlangsung di pengadilan.
Pengakuan langsung dari Dika di muka persidangan, membuat posisi hukum perkara ini semakin jelas. Majelis Hakim kini mengantongi bukti kuat untuk menjatuhkan vonis pidana atas kejahatan penipuan dan penggelapan yang telah merugikan para korban hingga miliaran rupiah.
Editor: EldeJoyosemito