Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekshumasi Sutrimo di Banyumas, Dokter Forensik Periksa Tanah hingga Seluruh Organ
Advertisement . Scroll to see content

Jejak Transaksi via Instagram Terbongkar, Pengedar Ganja dan Obat terlarang Ditangkap di Ajibarang

Jum'at, 18 September 2026 | 07:41 WIB
  • author Elde Joyosemito
Jejak Transaksi via Instagram Terbongkar, Pengedar Ganja dan Obat terlarang Ditangkap di Ajibarang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap IS alias B (25), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan obat terlarang. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial IS alias B (25), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan obat daftar G di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75,01 gram ganja serta 486 butir obat yang diduga termasuk obat daftar G.

IS yang merupakan warga Kecamatan Cilongok ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 plastik klip transparan yang berisi daun dan biji yang diduga ganja. Total berat bruto barang tersebut mencapai 75,01 gram.

Selain ganja, polisi turut menemukan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning. Sejumlah barang lain juga diamankan, antara lain lakban berwarna cokelat, gunting, telepon seluler, serta sebuah botol berisi urine milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Polisi memperoleh informasi bahwa ganja dan obat daftar G tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram.

Setelah komunikasi melalui Instagram, transaksi kemudian dilanjutkan menggunakan aplikasi WhatsApp.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian dijual kembali. Namun, ganja dan obat tersebut belum sempat diedarkan atau terjual kepada orang lain.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas.

Polisi juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, termasuk dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian pesan Kapolresta Banyumas melalui jajarannya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran ganja dan obat daftar G tersebut.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut