Sekda Banyumas Dikabarkan Mundur Usai Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Bupati Sadewo
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat praktik rekomendasi terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima sebagai mahasiswa baru. KPK juga mendalami dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam praktik tersebut.
Pada Kamis (10/9/2026), penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sekda Banyumas dan meminta keterangan Agus Nur Hadie. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta ponsel milik Agus untuk kepentingan penyidikan.
Saat itu, Agus menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik selama sekitar dua jam.
Agus kemudian kembali menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Usai pemeriksaan, Agus menyebut pertanyaan penyidik berkaitan dengan kerja sama antara Pemkab Banyumas dan Unsoed Purwokerto.
Hingga kini, pengajuan pengunduran diri Agus masih harus melalui proses asesmen dan mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan oleh KPK juga merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang sebagai pihak yang bersalah.
Editor: EldeJoyosemito