Hati-hati Beli Mobil Bekas! Warga Banyumas Rugi Ratusan Juta, BPKB Tak Pernah Diterima
Penyidik juga menemukan bahwa uang Rp115 juta yang diterima dari korban tidak digunakan untuk melunasi kredit kendaraan agar BPKB dapat diperoleh. Uang tersebut sebagian digunakan untuk mengembalikan modal dan sisanya dibagi serta digunakan untuk berbagai keperluan.
Sekitar Rp75 juta digunakan untuk mengembalikan modal TH sebesar Rp50 juta dan AP Rp25 juta. Sementara keuntungan sekitar Rp40 juta dibagi kepada para tersangka, digunakan untuk perbaikan kendaraan, serta sebagian berada dalam penguasaan BS dengan alasan untuk menebus BPKB dari pihak perusahaan pembiayaan.
Namun, uang yang dikuasai BS tersebut disebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Daihatsu Luxio warna putih, salinan STNK, bukti transfer Rp85 juta, kuitansi pembayaran Rp115 juta, surat pernyataan, serta dokumen mutasi rekening milik para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan pembayaran. Pemeriksaan juga perlu dilakukan dengan mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, STNK, dan BPKB dengan kondisi kendaraan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap janji atau keterangan penjual yang belum dapat dibuktikan. Jika menemukan indikasi penipuan atau transaksi kendaraan yang mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian.
Editor: EldeJoyosemito