Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Grujugan Banyumas Terima Bantuan Beras 30 Kilogram dari Bulog
Advertisement . Scroll to see content

Hati-hati Beli Mobil Bekas! Warga Banyumas Rugi Ratusan Juta, BPKB Tak Pernah Diterima

Minggu, 27 September 2026 | 08:47 WIB
  • author Elde Joyosemito
Hati-hati Beli Mobil Bekas! Warga Banyumas Rugi Ratusan Juta, BPKB Tak Pernah Diterima
Tim dari Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim dari Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil. Perkara tersebut menyebabkan seorang warga Kecamatan Sokaraja mengalami kerugian hingga Rp115 juta.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TH (48) dan AP (41), warga Kecamatan Sokaraja, serta BS (59), warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

Ketiganya diduga bekerja sama dalam menawarkan dan menjual satu unit Daihatsu Luxio kepada korban. Perkara tersebut dilaporkan Paryati, warga Kecamatan Sokaraja, melalui laporan polisi yang dibuat pada 16 September 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan kasus tersebut bermula ketika suami korban, Purwono, mendatangi rumah TH yang dikenal sebagai pedagang mobil.

Saat itu, TH menawarkan satu unit Daihatsu Luxio warna putih dengan harga Rp120 juta. Kepada calon pembeli, TH menyampaikan bahwa kendaraan tersebut memiliki dokumen lengkap.

TH juga menjanjikan penggantian sarung jok dan perangkat audio. Selain itu, BPKB disebut akan diserahkan setelah proses balik nama kendaraan selesai.

Korban yang percaya kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp30 juta diberikan secara tunai. Selanjutnya, pada 9 Januari, korban mentransfer Rp85 juta ke rekening yang diberikan TH.

"Sisa pembayaran sebesar Rp5 juta belum diberikan karena korban menunggu penyerahan BPKB kendaraan," kata Petrus.

Namun, dokumen kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Pada Februari 2023, BS bahkan datang ke rumah korban dan meminta STNK asli dengan alasan untuk mengurus proses balik nama BPKB.

Alih-alih menyerahkan dokumen asli, BS justru memberikan salinan STNK kepada korban. Hingga September 2023, BPKB maupun STNK kendaraan tersebut tidak juga diterima korban.

Korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada para tersangka. Namun, BS disebut hanya menjelaskan bahwa BPKB masih berada di pihak leasing atau perusahaan pembiayaan tanpa memberikan kejelasan mengenai keberadaan dokumen tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan itu sebelumnya menggunakan nomor polisi berbeda. BS dan AP diduga mengubah identitas kendaraan dengan membuat salinan dokumen yang menyerupai STNK dan memasang pelat nomor tersebut pada mobil.

"Mobil itu sebelumnya sempat dijual kepada pihak lain di wilayah Gombong, Kebumen, dengan harga Rp112 juta. Namun transaksi tersebut batal setelah pembeli meminta pengembalian uang karena BPKB tidak kunjung diberikan," ujar Petrus.

Setelah transaksi sebelumnya batal, TH kemudian bergabung dengan BS dan AP untuk menguasai kembali kendaraan tersebut. Ketiganya mengumpulkan uang Rp75 juta untuk mengembalikan sebagian uang kepada pembeli sebelumnya.

Setelah mobil berhasil dikuasai kembali, kendaraan tersebut disimpan di rumah TH hingga kemudian ditawarkan kepada korban.

Polisi menyebut ketiga tersangka mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Mereka juga mengakui telah merencanakan transaksi tersebut sebelum menawarkan mobil kepada korban.

Penyidik juga menemukan bahwa uang Rp115 juta yang diterima dari korban tidak digunakan untuk melunasi kredit kendaraan agar BPKB dapat diperoleh. Uang tersebut sebagian digunakan untuk mengembalikan modal dan sisanya dibagi serta digunakan untuk berbagai keperluan.

Sekitar Rp75 juta digunakan untuk mengembalikan modal TH sebesar Rp50 juta dan AP Rp25 juta. Sementara keuntungan sekitar Rp40 juta dibagi kepada para tersangka, digunakan untuk perbaikan kendaraan, serta sebagian berada dalam penguasaan BS dengan alasan untuk menebus BPKB dari pihak perusahaan pembiayaan.

Namun, uang yang dikuasai BS tersebut disebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Daihatsu Luxio warna putih, salinan STNK, bukti transfer Rp85 juta, kuitansi pembayaran Rp115 juta, surat pernyataan, serta dokumen mutasi rekening milik para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan pembayaran. Pemeriksaan juga perlu dilakukan dengan mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, STNK, dan BPKB dengan kondisi kendaraan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap janji atau keterangan penjual yang belum dapat dibuktikan. Jika menemukan indikasi penipuan atau transaksi kendaraan yang mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut