Kasus Sapphire Mansion Sokaraja Masuk Penyidikan, Dua Pengusaha Properti Jadi Tersangka
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kasus perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru.
Setelah hampir dua tahun bergulir, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka disebut merupakan pengurus perusahaan, masing-masing berinisial NA selaku Direktur Utama dan AR selaku Direktur Operasional. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat yang diterima pihak pelapor pada 25 September 2026.
Kuasa hukum pelapor Hendy Saputra, Advokat H Djoko Susanto SH, mengatakan penetapan dua tersangka tersebut menjadi titik terang dalam perkara yang telah dilaporkan kliennya.
"Tanahan yang ada di Kabupaten Banyumas khususnya terkait dengan perkembangan hukum kasus Sapphire Mansion yang ada di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, hampir berjalan dua tahun kurang. Kita sudah menemui titik terang, yaitu sudah ditetapkannya tersangka dua orang secara korporasi, Direktur Utama dengan Direktur Operasional," kata Djoko kepada wartawan pada Senin (28/9/2026).
Menurut Djoko, dengan penetapan tersangka, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya berharap proses hukum segera berlanjut hingga pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Banyumas.
"Kita akan mendesak kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Banyumas untuk segera dilimpahkan dari pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyumas," ujarnya.
Djoko mengatakan pihak pelapor akan memantau proses pelimpahan perkara tersebut. Dia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, pelaporan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan lahan dengan pembangunan dan pemasaran perumahan.
Djoko menjelaskan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan awalnya berkaitan dengan tanah kas desa. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihaknya, lahan tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan rumah bersubsidi atau hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, menurut dia, dalam perkembangannya lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan komersial.
"Tanah ini adalah tanah desa, kemudian dibangunlah perumahan-perumahan yang elit. Seharusnya tanah ini menurut SK Gubernur adalah untuk tanah subsidi atau masyarakat ekonomi rendah, dalam artian rumah bersubsidi," katanya.
Ia menambahkan, perubahan peruntukan tersebut menjadi salah satu alasan Hendy Saputra melaporkan perkara itu karena merasa dirugikan.
Sementara itu, Hendy Saputra mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Dia menilai proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan ketelitian karena polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dan instansi.
"Yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian benar-benar menjalankan proses ini secara profesional, tidak ada hal-hal yang lain," ujar Hendy.
Menurut Hendy, proses penanganan perkara memang membutuhkan waktu karena kasus tersebut bermula dari persoalan tanah kas desa dan melibatkan sejumlah pihak.
"Memang prosesnya cukup lama karena tadi sudah disampaikan Pak Joko bahwa kasus ini bermula dari tanah kas desa yang didukung ganti rugi oleh pihak pengembang dan yang dimintai keterangan juga ternyata banyak banget. Dari macam-macam instansi juga sudah dimintai keterangan pihak kepolisian dan memang butuh ketelitian, butuh kehati-hatian," katanya.
Hendy berharap proses hukum dapat segera memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya ucapkan terima kasih, apresiasi buat kepolisian bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Jadi hitam putihnya semoga segera jelas, mana yang bersalah yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
Hendy juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Menurut dia, pada 2018 izin atau site plan pembangunan disebut telah dicabut pemerintah. Namun, dia mengklaim aktivitas penjualan tetap berlangsung hingga 2019.
"Sebenarnya tahun 2018 itu site plan izin sudah dicabut sama pemerintah, tapi kenyataannya sampai 2019 masih berjalan, masih menjual terus. Kerugian saya hampir Rp1 miliar," katanya.
Editor: EldeJoyosemito