Satresnarkoba Banyumas Sita Ribuan Butir Obat, Pembelian Online Diusut
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap dugaan peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (40) beserta 2.925 butir obat yang terdiri atas obat yang diduga mengandung psikotropika dan obat daftar G.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ajibarang. Penindakan melibatkan personel Satresnarkoba, Pamapta, dan gabungan piket fungsi Polresta Banyumas dalam Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 767 butir obat yang diduga mengandung psikotropika serta 2.158 butir obat daftar G. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan dua buku tulis yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
Menurut Willy, peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama jika diperjualbelikan atau dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis yang berwenang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui pembelian secara daring dari sejumlah kontak WhatsApp yang saat ini masih dalam penelusuran petugas. Obat-obatan itu diduga akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali," ujarnya.
Polisi juga mendalami keberadaan dua buku catatan yang ditemukan saat penggeledahan. Barang tersebut diduga berkaitan dengan pencatatan transaksi dan rekap penjualan obat-obatan.
Penyidik akan menelusuri catatan tersebut untuk mengungkap aktivitas penjualan yang diduga dilakukan tersangka sekaligus melacak asal-usul obat yang disita.
Saat ini, K beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan penyidikan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat-obatan yang penggunaannya diatur oleh ketentuan hukum tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Warga juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
"Melalui langkah penindakan dan peran aktif masyarakat, Polresta Banyumas berharap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dapat ditekan demi menjaga generasi penerus bangsa, keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat," kata Willy.
Editor: Elde Joyosemito