Sistem Ranjau Terendus Polisi, 20 Paket Sabu Gagal Beredar di Banyumas
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial ORA (30), warga Kabupaten Purbalingga, Selasa (20/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto total 7,13 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.10 WIB di pinggir jalan Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan ORA yang diduga hendak mengedarkan sabu menggunakan sistem ranjau. Dalam metode ini, paket narkotika ditempatkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pihak lain.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 10 paket yang dibungkus menggunakan lakban kuning. Setiap paket berisi plastik klip transparan dengan serbuk kristal yang diduga merupakan sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan paket lainnya. Hasilnya, petugas kembali menemukan 10 paket yang diduga berisi sabu di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kembaran dan Sokaraja.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 20 paket sabu dengan berat bruto 7,13 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor dan satu telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Willy.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan secara ilmiah.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika itu.
Atas dugaan perbuatannya, ORA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polresta Banyumas mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat membahayakan generasi muda.
Editor: EldeJoyosemito