Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sadewo Pastikan Warga Desil 1-5 di Banyumas Tetap Bisa Berobat Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Persetubuhan Anak di Banyumas Disebut Terjadi 10 Kali, Tersangka Ditahan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:49 WIB
  • author Elde Joyosemito
Dugaan Persetubuhan Anak di Banyumas Disebut Terjadi 10 Kali, Tersangka Ditahan
Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang pemuda berinisial AGDP (19), warga Kecamatan Jatilawang, sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id  – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas menetapkan seorang pemuda berinisial AGDP (19), warga Kecamatan Jatilawang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan hubungan seksual antara anaknya dan tersangka kepada kepolisian.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di sebuah kamar hotel di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Ketika kejadian tersebut berlangsung, korban berinisial DJ masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka telah saling mengenal sejak korban duduk di kelas satu sekolah menengah kejuruan (SMK). Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

Dalam perkara ini, tersangka diduga mengajak korban ke hotel dengan menggunakan bujuk rayu dan menjanjikan akan bertanggung jawab.

Kasus tersebut mulai diketahui keluarga setelah korban pulang dan orang tuanya menanyakan aktivitas yang dilakukan. Keluarga kemudian menemukan percakapan serta foto korban bersama tersangka di dalam kamar hotel melalui telepon seluler.

Dari keterangan yang diperoleh keluarga, dugaan persetubuhan tersebut disebut telah terjadi sekitar 10 kali. Mengetahui hal itu, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penyidik menetapkan AGDP sebagai tersangka pada 22 Oktober 2026. Empat hari kemudian, tepatnya 26 Oktober 2026, tersangka diamankan oleh petugas Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.

Dalam pemeriksaan, menurut keterangan kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler milik tersangka dan korban, pakaian, tangkapan layar foto dan video, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat ancaman.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut