Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Pengeroyokan di Angkringan, 2 Orang Dicokok
Advertisement . Scroll to see content

ARB Desak UHC Aktif, Bupati Banyumas Teken Komitmen di Hadapan Massa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:53 WIB
  • author Elde Joyosemito
ARB Desak UHC Aktif, Bupati Banyumas Teken Komitmen di Hadapan Massa
Ratusan warga yang tergabung dalam Aksi Rakyat Banyumas (ARB) menggelar aksi damai di Alun-alun Purwokerto, Rabu (28/10/2026). (Foto: iNewsPurwokerto)

Ia menjelaskan, UHC merupakan skema cakupan kesehatan semesta yang bertujuan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kuat juga menyoroti kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dibiayai melalui APBD, tetapi kini berstatus nonaktif. Menurut dia, pengalihan peserta tersebut menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri bukan merupakan bentuk pengaktifan kembali UHC sebagaimana yang dituntut ARB.

“Yang ada saat ini terjadi, BPJS PBI yang pakai APBD yang nonaktif, diaktifkan menggunakan BPJS mandiri. Ini bukan UHC, ini bukan masalah UHC, ini mengaktifkan BPJS PBI ke mandiri, ini penyesatan,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menemui mereka sekaligus menandatangani komitmen pengaktifan kembali UHC.

Dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Sadewo bersedia menandatangani dokumen bertajuk Pakta Integritas Komitmen Bupati Banyumas untuk Rakyat yang memuat komitmen pengaktifan kembali program tersebut.

Melalui pakta integritas itu, Sadewo berkomitmen menginstruksikan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappedalitbang) untuk segera menyelesaikan regulasi, anggaran, serta administrasi yang diperlukan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan target agar UHC Kabupaten Banyumas kembali aktif dan dapat digunakan masyarakat paling lambat pada 28 Oktober 2026.

Selain itu, bupati menyatakan kesediaannya mempertanggungjawabkan secara hukum dan moral apabila target pengaktifan kembali UHC tidak terealisasi sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam aksi ARB. Namun, realisasi komitmen itu masih bergantung pada penyelesaian aspek regulasi, anggaran, dan administrasi oleh perangkat daerah terkait.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut