Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pria Pengedar di Banyumas, Sita 6.224 Butir Psikotropika
Advertisement . Scroll to see content

Rumah di Ajibarang Diduga Jadi Tempat Produksi Miras, 1.138 Liter Tuak dan Ciu Disita

Senin, 02 November 2026 | 07:22 WIB
  • author Elde Joyosemito
Rumah di Ajibarang Diduga Jadi Tempat Produksi Miras, 1.138 Liter Tuak dan Ciu Disita
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan 1.138,8 liter minuman keras (miras) ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. (Foto: Istimewa)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan 1.138,8 liter minuman keras (miras) ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Sabtu (31/10/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras ilegal.

Penggeledahan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 WIB itu dilakukan di rumah milik SB (34). Selain menemukan ribuan liter miras berbagai jenis, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas minuman keras.

Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan jeriken berisi tuak, sejumlah botol berisi ciu, serta satu galon berisi ciu. Polisi juga menyita 1.100 botol kosong, satu ikat kayu bahan pembuatan tuak, dan 45 lembar stiker bertuliskan Arak Bali.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan penjualan miras ilegal di wilayah Ajibarang. Berbekal informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum mendatangi dan menggeledah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus aktivitas produksi miras.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik rumah. Pembinaan dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan hukum serta larangan memproduksi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam produksi dan perdagangan miras ilegal. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Upaya pemberantasan peredaran miras ilegal melalui KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Banyumas.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut