Atlet Meninggal, Ada Santunan Rp70 Juta kepada Ahli Waris
Menurut dia, aktivitas olahraga memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial. Cakupan perlindungan tersebut juga meliputi pelatih dan ofisial yang terlibat dalam kegiatan olahraga. "Atlet merupakan profesi yang berisiko dan membutuhkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Vinca.
Dia mengakui, santunan yang diberikan tidak akan dapat menggantikan sosok almarhum di tengah keluarga. Namun, bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Vinca juga mengapresiasi langkah KONI Banyumas yang memberikan perhatian terhadap perlindungan sosial para atletnya. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas kepesertaan di berbagai sektor pekerjaan, baik formal maupun informal, guna meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Di balik pemberian santunan tersebut, Meika meninggalkan rekam jejak prestasi dalam perjalanan pembinaan atletik di Banyumas. Atlet muda ini mulai mengembangkan kemampuannya sejak masih duduk di bangku sekolah.
Asisten Pelatih PASI Banyumas Kristianingrum menuturkan, dirinya mulai mengenal Meika pada tahun ajaran 2023/2024. Saat itu, Meika mendapat rekomendasi dari guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan MTs Ma'arif II Cilongok untuk melanjutkan pendidikan di SMK Muhammadiyah 1 Ajibarang.
Sebelum bergabung dengan sekolah tersebut, Meika telah mengantongi prestasi sebagai juara kedua lari 100 meter tingkat Kabupaten Banyumas dalam ajang Porsema.
Sekitar Agustus 2023, Meika kemudian bergabung dengan kegiatan ekstrakurikuler atletik. Sejak saat itu, dia menjalani latihan rutin setiap Senin hingga Jumat seusai kegiatan belajar di sekolah.
Perkembangannya terlihat melalui sejumlah kompetisi. Pada 2024, Meika berhasil meraih juara POPDA tingkat Kabupaten Banyumas nomor 100 meter dan juara pertama Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat kabupaten. Dia juga meraih juara kedua O2SN tingkat Cabang Dinas Wilayah X.
Editor: EldeJoyosemito