get app
inews
Aa Text
Read Next : Zakat Fitrah atau Zakat Fitri Mana yang Benar, Ini 8 Jawaban Ulama Terdahulu

Bayar Zakat Fitrah, Perhatikan 3 Waktu Ini dan Penjelasan 4 Mazhab

Kamis, 21 April 2022 | 11:08 WIB
header img
Zakat Fitrah setidaknya ada 3 waktu untuk mengeluarkannya dan terbagi dalam beberapa macam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung.  (Foto: Dok)

ZAKAT Fitrah setidaknya ada 3 waktu untuk mengeluarkannya dan terbagi dalam beberapa macam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung. 

Dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fitrah untuk lebih menyempurnakan puasanya.

Oleh karena itulah, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah.

Ustaz Abu Isma’il Muslim al Atsari  menjelaskan saat menunaikan zakat fitrah maka perlu memperhatikan waktunya. Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah  terbagi dalam beberapa macam yakni:

1. Waktu wajib.

Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Namun Mazhab Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar Idul Fitri.

2. Waktu afdhal.

Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, yaitu fajar Hari Raya Idul Fitri, dengan kesepakatan empat mazhab. 

3.Waktu boleh.

Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan bayi membayar zakat fitrah. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fitrah yang dibayarkan setelah Sholat Idul Fitri, dianggap tidak berniali sebagai zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

dikutip dari laman Almanhaj, Kamis (21/4/2022), lantas muncul pertanyaan apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat :

Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun”. Malik rahimahullah berpendapat : “Tidak boleh maju”.

Syafi’iyah berpendapat : “Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan”.

Hanabilah (Mazhab Hambali) : “Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id”.

Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fitrah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallm.

Nafi’ berkata;

 وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri“. [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut